Laporkan Ustaz Haikal Hassan, Begini Nasib Politisi PSI Achmad Firdaws Mainuri di Medsosnya
RIAU24.COM - Politikus PSI Achmad Firdaws Mainuri melaporkan Ustaz Haikal Hassan kepihak Polisi. Ustaz Haikal dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran berita bohong alias hoax.
Setelah ramai menjadi perbincangan atas pelaporan Ustaz Haikal, Achmad Firdaws pun menjadi sasaran warganet yang mengetahui akun media sosialnya, salah satunya adalah akun Instagramnya, @firdawsmainuri.
Dari pantauan redaksi terhadap akun Instagram Achmad Mainuri, awalnya akun tersebut bisa diakses dan akun tersebut diprivasi. Setelah ramai diketahui, akun Instagram Achmad Mainuri pun saat ini sudah menghilang.
Untuk dikehui, pria yang disaka Babe Hassan itu hanya menanggapi santai laporan tersebut. Laporan Caleg PSI Dapil Jawa Timur XI, nomor urut 4 itu diterima Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM bertanggal 9 Mei 2019.
zxc2
Ia menuduh Ustaz Haikal Hasan dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, dan Pasal 15 KUHP UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.