Menu

Ini Ketetapan Besaran Zakat Fitrah Yang Dikeluarkan Kemenag Kuansing

Replizar 23 May 2019, 21:14
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  TELUK KUANTAN - Penetapan kadar Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Kuantan Singingi sudah dilakukan sejak 16 Mei 2019, dengan ukuran setiap jiwa diwajibkan membayar Zakat Fitrah sebesar 2,5 kilogram.

Namun jika dibayar dengan uang setara dengan nilai tertinggi sebesar Rp44.375, dan  terendah sebesar Rp25.875.

Zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok, berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau dapat dibayar dengan uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

"Berikut ketetapan besaran takaran Zakat Fitrah yang dikeluarkan Kementerian Agama Kuantan Singingi, dengan Nomor B-894/Kk.04.11/BA.03.2/V/2019. "Penetapan kimat zakat ini berdasarkan hasil survei di Pasar Teluk Kuantan," Ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kuantan Singingi, H Jisman didampingi Kasi Penyelenggara Syariah Alfiani.


Besaran Zakat Fitrah berdasarkan jenis beras yakni:

Sambungan berita: 1. Beras Datum Rp44.375,
Halaman: 12Lihat Semua