Tak Terima Dikecam, Sultan Brunei Kembalikan Gelar Kehormatan dari Universitas
RIAU24.COM - Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei mengembalikan gelar sarjana hukum kehormatan yang diberikan oleh Universitas Oxford Inggris menyusul kecamatan sejumlah pihak terkait rencana penerapan hukum mati kepada kaum LGBT di negara dominan Islam itu.
Kecamatan atas rencana itu antara lain dimotori artis Elton John dan George Clooney. Hampir 120.000 orang menandatangani petisi online pada April lalu, menyerukan Universitas Oxford mencabut gelar sarjana hukum yang diberikan kepada Sultan Bolkiah pada 1993.
Petisi itu diajukan setelah Brunei berencana memberlakukan interpretasi ekstrim hukum syariah pada 3 April lalu, dengan menghukum mati pelaku sodomi, perzinahan dan pemerkosaan. Bentuk hukuman berupa dilempari baru sampai mati.
Dalam upaya meredam berbagai kecaman, Sultan Bolkiah awal bulan ini mengumumkan hukuman mati tersebut tidak akan diterapkan.
Menanggapi petisi ini, Universitas Oxford mengatakan pihaknya melakukan peninjauan ulasan dan menyurati Sultan Bolkiah pada 26 April, dan "memintai pandangannya" paling lambat 7 Juni 2019.
Sebuah pernyataan menyebutkan Sultan Bolkiah telah menjawab surat itu dengan keputusan untuk mengembalikan gelar kehormatan itu pada 6 Mei lalu.
Sementara itu, Universitas Oxford mengatakan telah meninjau kembali keputusan yang diambil pada 1993 tersebut.
Usulan pemberlakuan hukuman mati di Brunei yang dikecam PBB, mendorong selebriti dan kelompok HAM untuk memboikot hotel-hotel milik Sultan Bolkiah, seperti Dorchester di London dan Hotel Beverley Hills di Los Angeles.
Beberapa perusahaan multinasional juga melarang staf mereka menginap di hotel milik Sultan, sementara beberapa perusahaan travel berhenti mempromosikan Brunei sebagai tujuan wisata.
Sikap konservatif terhadap kaum LGBT masih berlaku umum di sebagian besar negara Asia, seperti Myanmar, Malaysia dan Singapura. Begitu pula di Indonesia dengan meningkatnya serangan terhadap kaum LGBT.
Brunei, merupakan negara bekas jajahan Inggris yang berpenduduk sekitar 400.000 jiwa, merupakan negara pertama di kawasan yang mengadopsi aspek pidana hukum syariah di tingkat nasional pada 2014.
Sumber: Viva