Sjamsul Nursalim Ditetapkan Tersangka SKL BLBI, KPK Lacak Asetnya di Tanah Air
"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak tim Labuksi KPK," terangnya lagi.
Untuk diketahui, dalam kasus ini awalnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis Syafruddin dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Menyikapi vonis itu, mantan Ketua BPPN ini kemudian mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Terkait vonis, pihak Syafruddin kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. ***