Tuduhan Penghasutan, Pengadilan Myanmar Keluarkan Surat Penangkapan untuk Biksu Wirathu
Wirathu adalah biksu nasionalis yang paling menonjol untuk mendapatkan bobot politik yang meningkat di Myanmar sejak transisi dari pemerintahan militer dimulai pada 2011.
Wirathu dilarang berkhotbah oleh otoritas keagamaan tertinggi Myanmar selama satu tahun hingga awal tahun lalu karena pidato kebenciannya.
Dia sering menargetkan Muslim Rohingya, lebih dari 700.000 di antaranya melarikan diri dari penumpasan tentara di Negara Bagian Rakhine pada 2017 yang menurut para penyelidik PBB dilakukan dengan "niat genosida".
Wirathu diduga telah melanggar aturan undang-undang yang melarang menyebarkan kebencian atau penghinaan atau ketidakpuasan terhadap pemerintah. Ia terancam hukuman penjara hingga tiga tahun.