Nauzubillah, Ternyata Ini Hukuman Mengerikan Bagi Mereka yang Memfitnah dan Mengkriminalisasi Ulama
Berdasarkan surat At Taubah di atas, sebagian ulama kemudian menghukumi orang yang melecehkan dan memfitnah ulama dengan perbuatan kafir. Pelakunya dihukumi telah keluar dari agama Islam. Pendapat ini sebagaimana ucapan Ibnu Nujaim dalam Fatwa Lajnah Daaimah disebutkan, “Mengolok-olok ilmu dan ulama adalah kufur.”
Sebagian ulama lain menghukuminya sebagai perbuatan zindiq. Namun tingkatannya dapat menjadi kafir jika memfitnah ulama setelah mengetahui hukumnya, atau melecehkan ulama karena ilmu yang mereka miliki ataupun syariat yang mereka pegang dan sampaikan.
Ulama adalah pewaris nabi yang wajib dihormati. Mencela dan memfitnah mereka adalah perbuatan yang teramat sangat keji. Semoga Allah menghukum dengan azab yang paling berat kepada siapa saja yang berbuat buruk kepada ulama. Semoga hidayah segera datang dan taubat segera dilakukan mereka yang dengan lancangnya memfitnah ulama.
4. Memfitnah Ulama Berarti Melecehkan Allah, Rasulullah, dan Al Qur’an
Jika niatan melecehkan ataupun memfitnah ulama karena ilmu yang mereka miliki, maka seseorang dianggap telah melakukan pelecehan terhadap Rabb Semesta Alam, kepada Rasulullah, dan kepada ayat Al Qur’an. Naudzubillahi min dzalik.
Allah berfirman, “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?’.” (QS. At-Taubah: 65).