Menu

Kubu 01 Bela Status Komisaris Ma'ruf Amin di Bank, Said Didu Balas Dengan Pernyataan Menohok

Riko 11 Jun 2019, 19:50
Postingan Muhammad Sadi Didu di akun twitternya
Postingan Muhammad Sadi Didu di akun twitternya

RIAU24.COM -  Tim kampanye Nasional (TKN)  Jokowi -Ma'ruf Amin memberi penjelasan soal jabatan Ma'ruf Amin di dua BUMN. Menurut TKN Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukan termasuk BUMN sebagaimana definisi pada Pasal 1 angka 1 UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN.

"Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah tersebut bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedang BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance. Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Arsul Sani melansir dari Detik Senin 10 Mei 2019.

"Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara,"tambahnya.

Jadi apa yang dituduhkan kubu Prabowo-Sandi tidak memiliki alasan dan mengadakan-ada. Dan lagi lanjut Arsul jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah tersebut hanya sebagai Dewan Pengawas Syariah. Menurutnya, Dewan Pengawas Syariah bukan bagian dari karyawan, direksi ataupun komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," ucapnya. 

Menanggapi hal itu Mantan staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu ikut berkomentar dengan balasan menohok kepasa TKN di akun twitternya.  Dia menuding ada pihak yang mengiring opini seakan Ma'ruf Amin bukan pejabat BUMN. 

"Ada pihak yg giring opini seakan KMA bukan pjbt BUMN krn hanya pjbt anak perusahaan, sy jlskn : 1) pjbt anak perusahaan BUMN adalah pjbt BUMN 2) penerapan hukum pjbt anak perusahaan BUMN sama dg BUMN - banyak contoh, tmsk pemberhentian saya sbg kom PTBA (anak prshn Inalum) dll, "tulisnya di akun twitternya @Muhammad Said Didu. Selasa 11 Juni 2019.