Menu

Tarif Listrik Dikabarkan Bakal Naik, Ini Penjelasan PLN

Siswandi 4 Jul 2019, 00:37
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif listrik pada 2020. Penyesuaian ini menyusul rencana pemerintah yang ingin memangkas kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Diperkirakan, kebijakan ini akan menyebabkan tarif dasar listrik akan mengalami kenaikan.

Terkait hal itu, manajemen PT PLN melalui Plt Executive Vice President Corporate Communication & CSR, Dwi Suryo Abdullah, menyatakan pihaknya siap mengikuti regulasi yang dikeluarkan pemerintah tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu 3 Juli 2019 kemarin, Dwi mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1 tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen, harus dilakukan dengan persetujuan DPR RI.

"Selanjutnya, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil pemerintah," terangnya, dilansir kompas.

Dwi mengatakan, penetapan Tarif Tenaga Listrik yang diatur oleh Pemerintah itu dikenal dengan Tarif Adjusment (TA) baik untuk golongan tarif non subsidi maupun subsidi. Ini dihitung berdasarkan tiga hal, yaitu kurs, inflasi, dan ICP.

Dalam menentukan tarif pemerintah memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga dimungkinkan hingga akhir 2019 ini tidak ada kenaikan tarif. Berkemungkinan, rencana itu bakal diterapkan pada tahun 2020 mendatang.

Halaman: 12Lihat Semua