Sebesar Ini Uang Suap dan Gratifikasi yang Diduga Diterima Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Uang itu terdiri dari SGD 43.942 atau setara Rp456.300.319,3, USD 5.303 (Rp74.557.528,5), Euro 5 (Rp79.120,18), RM 407 (Rp1.390.235,83), Riyal 500 (Rp1.874.985,75) ditambah Rupiah sebesar Rp132.610.000
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Selain Nurdin Basirun, status yang sama juga ditetapkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri, Budi Hartono. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Abu Bakar sebagai swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Nurdin disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Abu Bakar sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***