Sebesar Ini Uang Suap dan Gratifikasi yang Diduga Diterima Gubernur Kepri Nurdin Basirun
RIAU24.COM - Kasus yang menimpa Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, tampaknya akan semakin dalam. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, yang bersangkutan tidak hanya menerima suap, namun juga gratifikasi. Total yang diterima Nurdin diperkirakan mencapai Rp826 juta.
Untuk dugaan suap, Nurdin menerimanya diduga terkait izin reklamasi. Sedangkan untuk dugaan gratifikasi, diduga terkait dengan pemberian jabatan di lingkungan Pemprov Kepri.
"Dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.
Dilansir detik, untuk dugaan suap, Nurdin diduga menerimanya dari pengusaha bernama Abu Bakar. Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin yaitu sebesar SGD 5 ribu dan Rp45 juta pada 30 Mei 2019 dan sebesar SGD 6 ribu pada 10 Juli 2019. Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah, totalnya sekitar Rp159 juta.
Dalam penerimaan uang tersebut, Nurdin diduga dibantu Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri dan Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri. Dalam hal ini, Edy diduga bertindak sebagai perantara antara Abu Bakar dan Nurdin.
Sedangkan untuk dugaan gratifikasi, mulai mencuat setelah penyidik lembaga anti rasuah itu menemukan uang di rumah Nurdin. Totalnya lebih dari Rp666 juta, yang terdiri dari berbagai pecahan mata uang.
Uang itu terdiri dari SGD 43.942 atau setara Rp456.300.319,3, USD 5.303 (Rp74.557.528,5), Euro 5 (Rp79.120,18), RM 407 (Rp1.390.235,83), Riyal 500 (Rp1.874.985,75) ditambah Rupiah sebesar Rp132.610.000
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Selain Nurdin Basirun, status yang sama juga ditetapkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri, Budi Hartono. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Abu Bakar sebagai swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Nurdin disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk Edy dan Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Abu Bakar sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***