Kalau Pendapatan Anda di Bawah Angka Ini, Berarti Anda Miskin
RIAU24.COM - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengungkapkan, batas garis kemiskinan di Indonesia kembali naik. Dalam catatan pihaknya, garis kemiskinan pada Maret 2019 adalah sebesar Rp425.250 per kapita per bulan, naik sebesar 3,55 persen dibanding September 2018 sebesar Rp410.670 per kapita perbulan. Angka ini juga mengalami kenaikan
sebesar 5,99 persen dibanding Maret 2018, yakni sebesar Rp401.220 per kapita per bulan.
Lebih lanjut, ia menjabarkan jika rata-rata setiap rumah tangga di Indonesia memiliki 4,68 anggota keluarga. Dengan demikian, maka garis kemiskinan rata-rata secara nasional menjadi sebesar Rp1.990.170 per rumah tangga.
Artinya, bila ada rumah tangga yang memiliki pendapatan di bawah angka di atas tersebut, berarti yang bersangkutan masuk dalam kategori miskin.
"Jadi dengan anggota rumah tangga miskin itu anaknya antara 4 sampai 5 orang, garis kemiskinan pada level nasional adalah Rp1,99 juta per rumah tangga," ungkapnya di Kantor BPS Pusat di Jakarta, Senin 15 Juli 2019.
"Jadi orang akan dikatagorikan miskin kalau pendapatannya di bawah Rp1,99 juta. Untuk mencari uang sebesar hampir Rp2 juta bukanlah sesuatu yang mudah, apalagi garis kemiskinan di tiap daerah berbeda," ujarnya lagi, dilansir viva, Selasa 16 Juli 2019.