Tiga Pelaku Narkoba Jaringan Internasional Diringkus, Polisi Sita 10 Kg Sabu Dan 15 Ribu Pil Ekstasi
RIAU24.COM - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan tiga orang pelaku peredaran gelap narkoba jaringan internasional, pelaku memilih wilayah Riau sebagai tempat transit barang haram tersebut.
Dikatakan Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Suhirman, ketiga pelaku berinisial BD, A dan D yang diamankan dibeberapa tempat terpisah.
"Dari ketiganya petugas berhasil mengamankan total barang bukti Narkoba yang seberat 10 Kilogram Sabu dan 15.940 butir Ekstasi," ungkap Suhirman saat release tersangka dan barang bukti, Selasa, 16 Juli 2019 siang.
Ia menerangkan, pelaku yang pertama kali diringkus berisinial D pada 3 Juli lalu tanpa perlawanan di daerah Sungai Pakning.
"Lalu dari D dilakukan pengembangan, dan setelah hampir dua minggu. Petugas berhasil meringkus tersangka kedua yakni A di Kabupaten Bengkalis," terangnya didampingi wakilnya AKBP Andri Sudarmadi serta Kabid Humas Kombes Sunarto.
Terakhir petugas berhasil meringkus BD di Jalan Bukit Barisan Kota Pekanbaru. Dari keterangannya, ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda.
"Peran ketiganya berbeda, Si A sebagai kurir dan juga penyedia tempat penyimpanan, si D sebagai pengendali dan juga kurir dan si BD sebagai kurir," jelasnya.
Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga mennyita satu unit mobil dan juga sepeda motor yang digunakan para pelaku.
"Kita juga sita satu unit mobil dan sepeda motor milik mereka," pungkas Kombes Suhirman.
Ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atu penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua Puluh) tahun.