Kakek di Kuala Cenaku Inhu Ini Tega Cabuli Cucunya Sendiri
RIAU24.COM - INHU - Seorang kakek berinisial RBD berusia 58 tahun, warga Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Kejadian ini diketahui pada Kamis 11 Juli 2019 yang lalu, sekira pukul 13.30 WIB, dan dilaporkan sekira pukul 16.00 WIB ke Polsek Kuala Cenaku.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kapolsek Kuala Cenaku Iptu Sutarja, Selasa 16 Juli 2019 mengatakan bahwa, pada Kamis 11 Juli 2019 sekira pukul 16.00 WIB telah datang seorang laki laki memberitahukan kejadian di duga pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian pencabulan tersebut diketahui berawal pada Kamis 11 Juli 2019 sekira pukul 13.30 WIB, ayah korban pulang ke rumah dari bekerja dan duduk di ruang tamu sambil ngrobrol dengan ibunya (nenek korban).
“Kemudian tiba-tiba korban mengatakan “yah, ini sakit” sambil memegang kemaluannya,” terang Kapolsek.
Kemudian ayah korban menanyakan kepada ibunya tentang hal tersebut. Lalu, nenek korban mengatakan bahwa pada Selasa 9 Juli 2019 yang lalu, waktu dia sedang mencuci, dirinya memanggil korban tapi tidak turun.
“Kemudian pada saat buang air kecil korban menangis, lalu nenek korban melihat kemaluannya korban membengkak dan membiru,” terangnya.
Selanjutnya, ayah korban dan ibunya (nenek korban) sepakat memeriksa korban ke Puskesmas, namun pihak puskesmas menyarankan didampingi pihak kepolisian.
“Kemudian ayah korban datang ke Polsek meminta untuk didampingi memeriksa anaknya,” jelas Kapolsek.
Setelah diperiksa, Kanit Reksrim berkonsultasi dengan dokter dan didapat informasi bahwa kemaluan korban mengalami memar, membiru, bengkak dan terdapat bercak darah.
Selanjutnya, Kanit Reskrim memberikan pemahaman kepada ayah korban agar membuat laporan polisi, namun ayah korban belum bersedia dengan alasan kasihan kepada pelaku (kakek kandung korban).
“Selain itu ayah korban juga belum berunding dengan keluarga (takut disalahkan keluarga lainnya),” lanjut Kapolsek.
Untuk memudahkan proses penyidikan, di buat LP model A dan ayah korban bersedia mengikuti proses hukum.***
R24/phi/azi