Kejari Bengkalis Musnahkan 1,29 Kg Sabu, Ektstasi dan Senpi dari 271 Perkara
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dari 271 perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis musnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode November 2018 sampai dengan Juli 2019 di wilayah hukum Kejari Bengkalis.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Rabu 17 Juli 2019 dipimpin Kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto, SH, MH.
Selain itu, juga turut hadir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rudi Ananta Wijaya, SH, MH, Kasat Narkoba AKP Syahrizal, perwakilan Dinas Kesehatan serta para kepala seksi dijajaran Kejari Bengkalis.
Sementara itu, kepala Kejari Bengkalis, Heru Winoto SH MH menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini juga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2019.
Dan inti dari pelaksanaan pemusnahan ini menurut Heru, kejaksaan Bengkalis berkomitmen dalam upaya penegakan hukum pidana khususnya penyalahgunaan Narkoba, seperti jenis sabu, ekstasi dan lainya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran aparat penegak hukum atas sinergitas yang telah terjalin,"ujar Heru Winoto Kajari Bengkalis kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan.
Berikut daftar bukti yang dimusnahkan, yaitu 1.295,58 gram (1,29558 Kg) sabu dan 546 paket dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air selanjutnya dibuang ke selokan.
Pil ekstasi 241,05 butir, serta pil hp5 sebanyak 0,45 gram, dan 282 butir, dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air selanjutnya diblender.
Daun ganja kering sebanyak 156,62 gram dan 14 paket dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti perkara senjata api (Senpi) satu unit, dua unit Senpi replika, senjata tajam (Sajam) sebanyak empat unit, dihancurkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin grinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Turut dimusnahkan barang bukti perkara perjudian dan lainnya.
Juga turut dimusnahkan, perkara tindak pidana khusus antara lain, satu unit HP, perkara kepabeanan antara lain, satu unit kompas, teropong, dan satu unit HP.***
R24/phi/hari