Hendak Ngambil BB Sepeda Motor di Kejari Bengkalis, DPO Narkoba Ini Malah Ditangkap
RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang pelaku narkoba yang sudah masuk dalam pencarian orang (DPO) Polsek kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis diringkus di kejaksaan negeri Bengkalis, Rabu 17 Juli 2019 pada pukul 11.00 WIB kemarin.
DPO tersebut bernama Lelo. Dari informasi pada Rabu semalam, Lelo bersama keluarga akan mengambil sepeda motornya yang telah menjadi barang bukti (BB) kasus Narkoba di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dikarena dirinya sudah ada masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan juga masuk didalam berkas perkara tersangka Rusdy Efendi Sitorus yang terlebih dahulu ditangkap pada Selasa 11 Desember 2018 pada pukul 12.00 WIB silam. Kini Lelo juga harus menyusul ke penjara ikut Rusdy Efendi.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) kejaksaan negeri Bengkalis Iwan Roy Carles ketika diwawancarai Riau24.com, Kamis 18 Juli 2019 membenarkan bahwa telah menangkap satu orang DPO Polsek kecamatan Pinggir.
"Awalnya, dia (Lelo red,) kesini hendak mengambil barang bukti (BB) sepeda motor KLX dalam perkara Rusdy Efendi Sitorus. Dan ternyata, DPO Lelo ini ada dalam perkara tersebut yang berperan sebagai pengantar Rusdy Efendi untuk menjemput barang sabu sabu. Lelo ini mengetahui masalah BB sabu ini,"ungkap Kasi Pidum, Iwan Roy Carles.
Diutarakan Iwan Roy lagi, memang dalam putusan perkara ini, motor akan dikembalikan ke yang berhak melalui terdakwa. Nah saat DPO ini akan mengambil sepeda motornya, langsung ditangkap dan diserahkan ke Polres Bengkalis.
"Lelo ini ditangkap semalam, pada pukul 11.00 WIB siang. Ketika itu dia bersama keluarganya,"ujarnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal ketika dikonfirmasi juga membenarkan bahwa telah berhasil menangkap satu orang DPO kasus Narkoba.
"Iya semalam dia ditangkap di Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan sekarang sudah dibawa ke Polsek Pinggir, karna dia DPO Polsek Pinggir,"singkat Kasat.***
R24/phi/hari