Kajari Inhu Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi MTQ
Tidak hanya pada anggaran makan dan minum MTQ, berdasarkan hasil perhitungan sementara, penyidik Pidsus Kejari Inhu juga menemukan dugaan korupsi pada anggaran pemondokan kafilah sebesar,
Rp105.000.000.
"Penetapan tersangka kita lakukan pada hari ini. Keduanya belum dieksekusi, karena sesuai aturan, keduanya harus dipanggil dulu setelah berstatus tersangka," tegas kajari Inhu.***
R24/phi/azi