Menu

Kajari Inhu Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi MTQ

Elvi 22 Jul 2019, 18:11
Kajari Inhu memberikan keterangan pers/azi
Kajari Inhu memberikan keterangan pers/azi

RIAU24.COM -  INHU - Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu, Provinsi Riau akhirnya mengumumkan tersangka dugaan korupsi anggaran makan dan minum perhelatan MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017.

Setakat ini, tersangka yang ditetapkan tim penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Inhu sebanyak 2 orang, yakni Kabag Kesra Setda Inhu berinisial AJ dan stafnya inisial Sub.

Peningkatan status terperiksa menjadi tersangka ini disampaikanlangsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Hayin Suhikto SH, MH didampingi para Kasi disela Konferensi Pers HUT Adiyaksa ke 59 tahun di Aula Kejari Inhu di Pematangreba, Senin 22 Juli 2019.

"Tersangka AJ itu, merupakan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), sedangkan tersangka inisial Sub, selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kegiatan tersebut," ujar Kajari Inhu, Hayin Suhikyo SH MH.

Sebelum masuk pada tahap penetapan tersangka sebut Hayin, pihaknya telah memulai penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini sejak Januari 2019, dan telah memeriksa belasan saksi.

Modus dari dugaan korupsi tersebut adalah markup anggaran, dengan pagu anggaran sebesar Rp700.333.000. Dan atas perhitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu sebesar, Rp313.857.600.

Tidak hanya pada anggaran makan dan minum MTQ, berdasarkan hasil perhitungan sementara, penyidik Pidsus Kejari Inhu juga menemukan dugaan korupsi pada anggaran pemondokan kafilah sebesar,
Rp105.000.000.

"Penetapan tersangka kita lakukan pada hari ini. Keduanya belum  dieksekusi, karena sesuai aturan, keduanya harus dipanggil dulu setelah berstatus tersangka," tegas kajari Inhu.***

R24/phi/azi