Dua Pria Diciduk Polisi Saat Transaksi Di Parkiran Hotel, Ternyata Ini Yang Diperjual-belikannya
RIAU24.COM - Aparat Sub-Direktorat IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat bisnis jual - beli satwa dilindungi. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di parkiran sebuah hotel di Pekanbaru.
Sebanyak puluhan ekor satwa jenis dilindungi ditemukan aparat berwajib, yang diduga hendak diperjual belikan. Adapun inisial keduanya antara lain Ji dan IG dan saat ini mereka sudah diproses oleh Direktorat Reskrimsus Polda Riau.
Pengungkapan kasus ini, dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan. Pihaknya, lanjut Gidion akan menggelar jumpa pers Rabu besok. "Benar, besok kita gelar ekspose," yakinnya.
Informasi yang dirangkum Riau24.com satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan pihak berwajib dari upaya jual beli ini diantaranya tiga ekor Kancil di mana seekornya dalam keadaan sudah mati.
Kemudian dua ekor anak buaya, seekor Kukang Sumatera, tiga ekor Burung Nuri Tanao dan 20 ekor Burung Betet. Adapula seekor monyet (Satwa tidak dilindungi, red).
Pengakuannya, satwa dilindungi bernilai jual tinggi itu dibawa dari Dumai menuju Pekanbaru, dan di Pekanbaru hendak dilakukan transaksi. Rupanya hal tersebut terendus kepolisian dan berhasil digagalkan di parkiran salah satu hotel.