Tingkatkan Mutu Pelayanan, Diskes Bengkalis Gelar Evaluasi Penggunaan Obat Rasional
"Tenaga kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan praktik kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat.
Sedangkan, untuk pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat haruslah mengacu Undang-undang Nomor. 36 tahun 2009 tentang tentang Kesehatan Pasal 108 tersebut dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 74 tentang Standar Pelayanan Kefaramasian di Puskesmas,"kata Heri Pratikno.
Heri kembali menyampaikan, kegiatan ini diharapkan sebagai upaya untuk mencari solusi permasalahan dan menyamakan presepsi tentang pencatatan dan pelaporan penggunaan obat rasional di Puskesmas.
Untuk pengambilan data lanjut Heri yang diambil berdasarkan penggunaan antibiotik pada penatalaksana kasus ISPA non pneumoni, diare non spesifik, penggunaan injeksi penatalaksanaan kasus myalgia dan rata rata item obat perlembar resep di Puskesmas dan sekaligus peningkatan pembekalan pengetahuan bagi petugas kesehatan sesuai pelayanan farmasi di Puskesmas.
"Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan capaian indikator kinerja penggunaan obat rasional tahun 2019, Kabupaten Bengkalis tahun 2018 sudah tercapai target indikator kinerja penggunaan obat rasional sebesar 64,42 sedangkan target kinerja indikator POR nasional yaitu 60% tahun 2018,"ungkapnya.
"Untuk optimalkan pradigma pelayanan farmasi yang baru ada 3 (tiga) strategi peningkatan penggunaan obat rasional. Seperti strategi peningkatan penggunaan obat rasional ditujukan kepada fasilitas kesehatan, strategi peningkatan penggunaan obat rasional kepada masyarakat dan strategi peningkatan penggunaan obat rasional melalui monitoring dan evaluasi," sambung Edi Sudarto.***