Presiden ILC Karni Ilyas Heran, PLN Beri Kompensasi Konsumen Cuma Berdasarkan Peraturan Menteri
@mbahtrejo: "Berarti bisa digugat tuh. Waduh , tapi masalahnya yg salah kan pohon sengon Bang Karni ? Jd gimana tuh?"
@taufik_ok: "Tp kan hrs ad gugat menggugat baru ad ganti rugi materiil. Bukan begitu Datuk?"
@taufik_ok: "Tp kan hrs ad gugat menggugat baru ad ganti rugi materiil. Bukan begitu Datuk?"
Baca juga: Syahrul Aidi Salurkan Dana Aspirasi Senilai Rp 46,5 Miliar untuk Bangunan Sekolah di Inhil