Ahmad Syah Rangkap Jabatan, BKD Sebut Tak Jadi Persoalan
RIAU24.COM - Bertempat di Balai Serindir Gedung Daerah, Gubernur Riau, Syamsuar melantik Ahmad Syah Harrofie sebagai Penjabat Sekdaprov Riau menggantikan Ahmad Hijazi.
Dengan pelantikan tersebut, Ahmad Syah saat ini memiliki beberaja jabatan, yakni sebagai Asisten I Setdaprov Riau maupun ketua Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris Utama (Komut) Bank Riau Kepri.
Disinggung mengenai hal tersebut, Ahmad Syah mengatakan jika jabatan yang diembannya tersebut sifatnya koordinatif, bukan teknis.
"Pansel itu ada lima orang, 1 ketua empat orang lagikan ada. Terus Pj sekda, asisten nya ada, inspektorat ada dan BPKAD juga ada dab ini beban bersama. Cuma perlu seseorang yang menahkodai tim solidnya pemerintah," jelas Ahmad Syah, Rabu, 14 Agustus 2019.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan jika rangkap jabatan tidak menjadi persoalan menurut undang-undang yang berlaku saat ini.
"Jabatan sebagai Asisten I itu tetap. Itu kan Definitifnya. Sementara untuk yang Sekdaprov ini kan hanya Penjabat," katanya.
zxc2
Pengaturan tentang Pegawai Negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil PP 53/2010.
Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Larangan bagi PNS perihal rangkap jabatan adalah untuk menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, PNS dilarang tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga atau organisasi internasional, PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.