Terkuak Lagi, Ini Revisi UU KPK yang Disebut Bertentangan dengan Keputusan MK
Sedangkan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, penyidiknya khusus dan dianggap sama dengan perwira polisi berpangkat inspektur ke atas. Hal ini juga dikarenakan CPIB Singapura independen dan terlepas dari Kepolisian.
Tak hanya itu, Fahmi juga menyorot materi revisi lainnya yaitu kewajiban dalam melaksanakan tugas penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Pihaknya menilai, revisi ini merupakan sebuah kemunduran bagi pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Karena pada dasarnya kehadiran KPK adalah untuk menggabungkan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap," cetus Fahmi.
Tidak hanya fahmi, hal yang sama juga ikut dinyatakan civitas hukum FH Universitas Jember, yaitu Ikatan Mahasiswa Hukum Tata Negara (IMA-HTN), Criminal Law Student Association (CLSA), Civil Law Community (CLC), Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H), Future Leader For Anti Coruption (FLAC) Regional Jember, Unit Kegiatan Mahasiswa Lembaga Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Jember dan Lembaga Pers Mahasiswa Imparsial Fakultas Hukum Universitas Jember.
Berdasarkan hal tersebut di atas, elemen masyaraka tersebut meminta Presiden Jokowi menolak melakukan pembahasan revisi UU KPK di DPR.
"Sesuai Pasal 49 UU P3 maka penolakan oleh Presiden atas usulan pembahasan RUU oleh DPR ditandai dengan tidak dibuatnya Surat Presiden (Surpres) yang berarti pembahasan suatu RUU tidak bisa dilanjutkan," ujarnya lagi. ***