PN Bengkalis Tolak Praperadilan Tersangka TPPU
RIAU24.COM - BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memutuskan menolak permohonan Praperadilan Rafiandi bin Mustafa Kamal alias Andi Puteh. Terpidana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai miliaran rupiah. Diduga, uang tersebut hasil penyalahgunaan tindak pidana narkoba.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal, Aulia Fhatma Widhola, SH di PN Bengkalis, Kamis (19/9/19) sore kemarin, yang disaksikan kuasa hukum Rafiandi, Yosi Mandagi, SH.
Demikian diungkapkan Humas PN Bengkalis, Zia Ul Jannah, SH kepada wartawan, Jum'at 20 September 2019.
"Hakim memutuskan menolak permohonan Praperadilan seluruhnya karena menurut hakim petugas kepolisian menetapkan sebagai tersangka karena sudah sesuai aturan dan prosedur," terangnya.
Sementara itu, Kasat Serse Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal mengatakan, setelah putusan itu, pihaknya akan kembali melanjutkan penyidikan terkait dugaan TTPU tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Rafiandi, Yosi Mandagi mengatakan, pihaknya mengajukan Praperadilan terkait penetapan tersangka TPPU dan penyitaan aset yang dilakukan penyidik Narkoba Polres Bengkalis.