Begini RUU KUHP Ancam Perbuatan Zina, Pelakunya Bisa Bebas Lho
RIAU24.COM - Selain revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rancangan Undang-undang KUHP juga sempat disorot banyak kalangan. Akibatnya, DPR dan Pemerintah akhirnya menunda pengesahannya.
Dilansir detik, Rabu 25 September 2019, salah satu hal yang diatur dalam RUU KUHP tersebut, adalah terkait perbuatan zina. Dalam KUHP saat ini, zina didefinisikan persetubuhan bila salah satu dari pelakunya atau kedua pelakunya terikat pernikahan.
Namun, dalam RUU KUHP, defenisi zina diperluas lagi menjadi seluruh hubungan seks di luar pernikahan.
Dalam Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP disebutkan: "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II,"
Lebih rinci, dalam penjelasannya disebutkan, yang bisa dikenakan pidana tersebut adalah kriteria berikut ini.
1. Laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;