Begini RUU KUHP Ancam Perbuatan Zina, Pelakunya Bisa Bebas Lho
RIAU24.COM - Selain revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rancangan Undang-undang KUHP juga sempat disorot banyak kalangan. Akibatnya, DPR dan Pemerintah akhirnya menunda pengesahannya.
Dilansir detik, Rabu 25 September 2019, salah satu hal yang diatur dalam RUU KUHP tersebut, adalah terkait perbuatan zina. Dalam KUHP saat ini, zina didefinisikan persetubuhan bila salah satu dari pelakunya atau kedua pelakunya terikat pernikahan.
Namun, dalam RUU KUHP, defenisi zina diperluas lagi menjadi seluruh hubungan seks di luar pernikahan.
Dalam Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP disebutkan: "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II,"
Lebih rinci, dalam penjelasannya disebutkan, yang bisa dikenakan pidana tersebut adalah kriteria berikut ini.
1. Laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya;
3. Laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Bisa Bebas
Namun pelaku zina tidak bisa begitu saja dipidanakan. Ada satu syarat mutlak yang harus terpenuhi. Yakni harus ada aduan dari suami, istri, orang tua, atau anak. Sedangkan anak yang dimaksud dalam aturan ini, adalah anak kandung yang telah berusia 16 tahun ke atas.
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi pasal 417 ayat 4 RUU KUHP.
Namun bila tidak ada aduan dari orang-orang tersebut di atas, maka negara mutlak tidak bisa mengusut kasus itu. Bagaimana menurut Anda? ***