Karhutla, Korupsi dan Kambing Hitamnya
Ditinjau dari sisi kerugian negara, seharusnya kasus Karhutla bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku harus dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain itu, hentikan mengkambing hitamkan petani lokal yang ditangkap karena membakar lahan dibawah dua hektar. Petani tersebut tujuannya tidak lain, untuk kebutuhan menyambung hidup. Tidaklah sulit bagi penegak hukum untuk membedakan mana penjahat dan mana orang yang dikorban sebagai penjahat.
Hukum harus ditegakkan. Setiap pelaku pembakaran hutan harus ditangkap dan diadili secara benar. Untuk melakukan pencegahan Karhutla dimasa mendatang. Pemerintah mesti mensosialisasi ulang tentang larangan pembakaran hutan dan lahan serta pengecualian bagi petani lokal dibawah dua hektar dengan mengedepankan kearifan lokal.
Pendataan juga akan berfungsi untuk mencegah pembakaran lahan gambut dan akan mempermudah untuk menangkap pelaku pembakar lahan gambut. Masyarakat juga terselamatkan dari ketakutan untuk bertani dengan cara membakar dan bisa juga dilibatkan sebagai petani peduli karhutla. Banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh negara dan rakyatnya, ketika hukum ditegakkan secara benar.
Korupsi dalam bentuk apapun harus ditindak. Negara seharusnya melindungi rakyatnya dari berbagai kemungkinan kejahatan. Tindakan pencegahan harus tetap diutamakan. Penegakan hukum adalah jalan terbaik untuk tercapainya cita-cita berbangsa dan bernegara.