Menu

Pengeroyokan Ninoy Karundeng, Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Tersangka

Riko 8 Oct 2019, 14:53
Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar
Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar

RIAU24.COM -  Polisi menetapkan Sekjen PA 212, Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial yang juga relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Bernard Abdul Jabbar ditetapkan sebagai tersangka setelah  menjalani pemeriksaan hingga Selasa (8/10/2019) dinihari.

Bernard Abdul jabbar diperiksa tim penyidik Ditserseum Polda Meyro Jaya selama 12 jam lebih, dari Senin (9/10/2019) hingga Selasa dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Argo Yuwono yang dikonfirmasi membenarkan, Sekjen PA 212 itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sesuai KTP, nama Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kombes Argo.

Argo belum mengetahui apakah Bernard Abdul Jabbar  ditahan atau tidak. Alasannya, surat penahanan terhadap tersangka berada di tangan penyidik.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi-Amin itu. Mereka berinisial AA, ARS, YY, RF, B, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Sehingga, jika ditambah Bernard jumlah tersangka menjadi 12 orang.

Penyidik sempat memeriksa Bernard yang saat ini menjabat sebagai Sekjen PA 212, sebagai saksi kasus penganiayaan Ninoy, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin kemarin. Dia diperiksa untuk dimintai keterangannya karena berada di lokasi, dan diduga ikut mengintimidasi korban.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua