Simpan Narkoba di kontrakan, Tiga Pemuda Asal Pekanbaru Diringkus
RIAU24.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi berhasil meringkus tiga pemuda yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis, 10 Oktober 2019 lalu di rumah kontrakan Jalan Jatayu Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Tak tanggung-tanggung, petugas berhasil menyita 1 Kilogram narkotika diduga sabu, 5000 butir pil ekstasi dan 1000 butir pil happy five dari dalam rumah kontrakan tersebut.
"Saat penggerebekan, ada enam orang didalam rumah tersebut. Tiga pria dan tiga wanita, namun untuk wanitanya hanya sebagai saksi, Karna tes urine ketiganya negatif," ujar Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa saat press rilis, Senin, 14 Oktober 2019 siang.
Ketiga pemuda tersebut berinisial HS (23), RAG (21), dan ML (26). Untuk peran masing-masing ketiga tersangka ini lanjut Zulfa, pelaku HS sebagai penerima barang yang diduga titipan dari pelaku E (DPO) yang berasal dari Lapas.
"HS mengambil barang dan menunggu perintah dari E, ia mengajak dua rekannya RA dan ML," ungkap Zulfa didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Abdul Halim.
Terhadap ketuga tersangka dan barang bukti kini sudah di amankan di Polsek Sukajadi guna proses hukum lebih lanjut.