Ingin Kirim Sabu Ke Dalam Lapas, Wanita Nekat Ini Diciduk Petugas
RIAU24.COM - Seorang wanita berinisial YU (34) tak berkutik saat diamankan petugas Lapas Klas IIA Bangkinang karena kedapatan menyembunyikan narkoba jenis sabu dalam baju yang dikenakannya.
Tersangka yang diketahui warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya ini diduga merupakan kurir, yang mencoba mengirimkan sabu dalam lipatan baju gamisnya yang digunakannya.
"Benar telah kita aman YU alias TA (Pr 34) yang berperan sebagai kurir sabu, YU adalah seorang pengunjung yang hendak membesuk salah seorang napi klas IIA Bangkinang," ujar Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi.
Pengungkapan kasus ini berawal saat pihak kepolisan mendapat informasi dari Kalapas Kelas IIA Bangkinang, bahwa telah diamankan seorang wanita pengunjung lapas. Karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu, pada Senin, 14 Oktober 2019 sekira pukul 09.30 WIB.
Asdisyah menerangkan saat itu petugas lapas melakukan penggeledahan terhadap YU alias TA saat hendak membesuk salah seorang napi di lapas klas IIA Bangkinang.
"Saat penggeledahan itu petugas lapas menemukan 2 paket Narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam lipatan baju gamis yang dikenakan YU," sebut Asdisyah.
Setelah mengamankan YU anggota langsung melakukan pengembangan dirumah YU di Desa Batang Batindih, saat penggeledahan dirumah YU. Petugas menemukan 6 paket Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan di dapur rumahnya, total barang bukti shabu yang ditemukan sebanyak 22,7 gram.
Selain itu juga ditemukan barang bukti lain diantaranya 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 3 pak plastik bening, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.