Menu

Selain Dandim Kendari, 6 Anggota TNI Ini Juga Dicopot Karena Keluarga Nyinyir Soal Wiranto

Satria Utama 15 Oct 2019, 14:54
Insiden penikaman wiranto
Insiden penikaman wiranto

RIAU24.COM -  Selain Komandan Kodim Kendari, Sultra, Hendi Suhendi, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa ternyata telah mencopot jabatan enam orang anggota TNI lainnya terkait unggahan di media sosial soal insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.

"Sampai dengan hari ini angkatan darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota TNI angkatan darat. Dua anggota, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di Mabes AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10) seperti dilansir cnnIndonesia.

Andika mengatakan, 6 anggota yang mendapat sanksi karena anggota keluarga masing-masing yang mengunggah sindiran terkait insiden penusukan Wiranto. Sedangkan seorang lainnya merupakan anggota TNI itu sendiri yang menurut Andika menyalahgunakan penggunaan media sosial.

"Kita jatuhi hukuman disiplin militer kepada selain, kepada 1 orang adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari. Tapi kepada 1 orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan sosial media kita jatuh tetap hukuman disiplin militer tapi penahanan berat maksimal 21 hari," jelas Andika.

Terkait identitas 7 anggota TNI itu, Andika menyebut sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim). Jabatannya pun beragam mulai dari prajurit kepala, sersan hingga kopral.

"Jadi yang di korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di kodim Wonosobo itu kopral dua tamtama juga, kemudian yang di korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di kodim Muko-Muko di Jambi itu adalah kapten," tuturnya.

Andika menegaskan pihaknya tidak memecat para anggota TNI, hanya mencopot dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan. Menurutnya hukuman yang diberikan pun termasuk hukuman ringan.***