Dihadapan Forkompinda dan Civitas Akademika, Bupati Alfedri Ajak Bersama Ciptakan Siak yang Kondusif
Seperti yang dikatakan Bupati Alfedri kata Dodi, hak dalam penyampaian pendapat dimuka umum dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, karena itu dalam melaksanakannya diminta untuk sesuai amanat konstitusi dan norma social, serta dengan menghindari benturan yang tidak diinginkan di lapangan.
"Pada prinsipnya penyampaian aspirasi dapat disampaikan dengan cara-cara yang diatur oleh aturan berlaku dan dengan cara-cara yang konstitusional, tidak dengan cara-cara yang dapat mengundang benturan. Apalagi kalau didahulu dari broadcast - broadcast di media social yang sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (R24/Lin)
"Pada prinsipnya penyampaian aspirasi dapat disampaikan dengan cara-cara yang diatur oleh aturan berlaku dan dengan cara-cara yang konstitusional, tidak dengan cara-cara yang dapat mengundang benturan. Apalagi kalau didahulu dari broadcast - broadcast di media social yang sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (R24/Lin)
Baca juga: Polsek Koto Gasib lakukan Cooling System dalam Rangka Menjaga Keamanan Selama Tahapan Pilkada 2024