Menu

KPK Tetapkan Adik Kandung Mantan Gubernur Banten Sebagai Tersangka Suap Fasilitas Lapas

Riki Ariyanto 17 Oct 2019, 03:45
Wawan adik kandung mantan Gubernur Banten, Atut (foto/int)
Wawan adik kandung mantan Gubernur Banten, Atut (foto/int)

Sedangkan Deddy dan Wahid disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau
Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (R24/Bisma)

Halaman: 23Lihat Semua