KPK Tetapkan Adik Kandung Mantan Gubernur Banten Sebagai Tersangka Suap Fasilitas Lapas
Deddy adalah Kalapas sejak 2016-Maret 2018 sedangkan Wahid adalah Kalapas pada 14 Maret 2018-21 Juli 2018.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
zxc2
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Atas dasar itulah, KPK menyangka Wawan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf batau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.