KPK Tetapkan Adik Kandung Mantan Gubernur Banten Sebagai Tersangka Suap Fasilitas Lapas
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) sebagai tersangka kasus dugaan suap atas fasilitas izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
zxc1
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pria yang akrab disapa Wawan itu diduga memberikan sejumlah uang sebesar Rp75 juta dan mobil. Seperti Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury.
Deddy adalah Kalapas sejak 2016-Maret 2018 sedangkan Wahid adalah Kalapas pada 14 Maret 2018-21 Juli 2018.
zxc2
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Deddy dan Wahid disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau
Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (R24/Bisma)