Imam Nahrawi Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Senin Depan
Dalam perkara ini, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp14,7 miliar melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2019) silam. (R24/Bisma)
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2019) silam. (R24/Bisma)