Imam Nahrawi Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Senin Depan
RIAU24.COM - JAKARTA- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap penyerahan hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
zxc1
Permohonan itu pun dibenarkan oleh Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/10/2019).
zxc2
Adapun sidang perdana rencananya digelar pada Senin (21/10/2019). Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal, Elfian.
Dalam perkara ini, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp14,7 miliar melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2019) silam. (R24/Bisma)