Bupati Bengkalis Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya
RIAU24.COM - JAKARTA- Bupati Bengkalis Amril Mukminin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena sedang bertugas di sebuah Kecamatan di Bengkalis.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan kami baru terima surat dari yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
zxc1
zxc2
Amril sendiri dijadwalkan sebagai tersangka kasus dugaan terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis.
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka. (R24/Bisma)