Menu

KPK Akui Hadiri Gelar Perkara Buku Merah

Riki Ariyanto 25 Oct 2019, 13:35
KPK akui hadiri gelar perkara buku merah (foto/int)
KPK akui hadiri gelar perkara buku merah (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui, pihaknya menghadiri gelar perkara penyelidikan perusakan buku merah. Namun, karena bukan pihak yang melakukan penyelidikan perkara tersebut KPK tidak bisa berbicara dalam gelar perkara tersebut.

"Memang ada tim KPK saat itu yang diundang untuk hadir pada proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polri. Namun, karena kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan sebuah perkara itu berada pada penyidik."

zxc1

"Penyidik dalam hal ini tentu adalah yang berada di Polri. maka tim asal KPK hadir cenderung sebagai pendengar, karena kami memang tidak mempungai kapasitas untuk memutuskan pada saat itu," ujarnya saat ditemui wartawan, Jakarta, Jumat (25/10/2019).


Ketika ditanya apakah dengan demikian persoalan pengrusakan bukti tersebut tutup buku. Febri menyebutkan, bukan domain dari KPK.

zxc2

"Saya kira sudah cukup jelas yah bahwa kami hadir disana dalam posisi mendengar. Jadi keputusan bukan berada pada kami yang diundang, keputusan berada pada penyidik," tuturnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri melalui Kadiv Humasnya Irjen (Pol) Mohammad Iqbal persoalan buku merah sudah selesai.

Putusan ini, kata Iqbal berdasarkan gelar perkara pada 31 Oktober 2018 lalu.

"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," ungkap Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).

Dalam kasus ini, nama mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian ikut terseret karena tertulis adanya uang yang diberikan terpidana suap Judicial Riview Mahkamah Konstitusi (MK) Basuki Hariman ke Tito. (R24/Bisma)