Pemerintah Potong Dana Bagi Hasil Migas Kabupaten Meranti, DBH Triwulan IV Terancam Tak Disalurkan
RIAU24.COM - SELATPANJANG- Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang diasumsikan akan diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti pada Tahun 2019 sebesar lebih kurang Rp 212 miliar. Namun penyalurannya tidak lancar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bambang Suprianto SE MM menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah dikeluarkan penyaluran DBH dilakukan 4 tahap. Dimana pada triwulan pertama disalurkan sebesar 20 persen, triwulan kedua sebesar 20 persen, triwulan ketiga 30 persen dan triwulan keempat 30 persen.
zxc1
“Pada triwulan pertama dan kedua, lancar. Namun triwulan ketiga, hanya 15 persen yang disalurkan pusat. Sedangkan triwulan keempat kemungkinan tidak disalurkan. Tapi kepastiannya menunggu PMK baru,” ungkapnya, Jum'at, 25 Oktober 2019.
Meski begitu, ia bisa memaklumi kondisi tersebut. Karena harga minyak dunia mengalami fluktuasi (naik turun).
“Asumsi harga minyak yang dihitung pusat yakni USD 70 dolar perbarel. Sementara rill nya USD 61-63 dolar per barel,” akunya.
zxc2
“Dengan telah dilantiknya Menteri Keuangan, mudah-mudahan PMK baru bisa diterbitkan. Agar kepastian besaran DBH yang akan kita terima menjadi jelas dan pasti,” katanya.
Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Taufiek berharap agar BKPAD bisa terus memperjuangkan pendapatan daerah. Khususnya yang bersumber dari pusat.
“Jika perlu lakukan upaya jemput bola untuk memastikan pendapatan daerah tahun ini. Supaya ada kejelasan berapa yang akan diterima tahun ini. Dengan begitu pekerjaan untuk membangun Meranti bisa dilakukan hingga tuntas,” ujarnya. (R24/Mad)