Sah, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Dua Kali Lipat
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo secara resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan naik dua kali lipat dibanding yang berlaku sebelum ini. Aturan baru ini berlaku untuk Peserta Mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja. Aturan baru ini mulai berlaku awal tahun 2020 mendatang.
Kepastian tentang naiknya iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019, belum lama ini.
Dikutip cnnindonesia, Selasa (28/10/2019) tadi malam, dalam pertimbangan lahirnya Perpres tersebut dikatakan, langkah itu dilakukan untuk untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, sehinggga perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik sebesar Rp16.500 dari awalnya Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Begitu pula iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, iuran kelas mandiri I naik drastis dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.