Siap-siap, Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda hingga Rp 30 Juta
RIAU24.COM - Iuran BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2019 mendatang akan naik dua kali lipat. Selain itu, bagi peserta masih nunggak, akan dikenakan denda dengan maksimal hingga Rp 30 juta.
Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf dilansir Detik.com, Rabu, 30 Oktober 2019 mengatakan bahwa saat ini belum ada aturan baru terkait sanksi penunggakan iuran BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan hanya mengatur perubahan besaran iuran.
"Kalau dia menunggak selama ini belum ada perubahan, kan masih digodok," kata dia.
zxc1
Kemudian, terkait dengan denda program JKN sendiri masih diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Di aturan tersebut, status peserta bisa dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulanan sampai dengan akhir bulan.
Untuk itu, denda yang patut diwaspadai adalah denda layanan. Contohnya, ketika peserta sudah mengajukan menggunakan kartunya untuk berobat kemudian tidak lagi melakukan pembayaran, maka denda layanan akan terus bergulir.