Menu

Said Didu Sebut Kenaikan BPJS Karena Kesepakatan DPR dan Pemerintah: Berhentilah Main Drama

Muhammad Iqbal 7 Nov 2019, 15:49
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Ditahun 2020 mendatang, pemerintah mulai menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan 100 persen. Aturan baru ini berlaku untuk Peserta Mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.

Apalagi kepastian naiknya iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Hal tersebut dikomentari oleh Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu. Dia mengatakan, iuran BPJS KEsehatan naik karena pemerintah dan DPR tidak menganggarkan dana untuk menutupi defisit.
zxc1

"Berhentilah main drama. Iuran BPJS itu naik karena pemerintah dan DPR tidak menganggarkan dalam APBN untku menutup defisit @BPJSKesehatanRI," kicau Said Didu di akun Twitternya, Kamis, 7 November 2019.

Dia menyebutkan, dengan adanya keputusan presiden tersebut, anggota DPR kemudian pura-pura galak ke BPJS.

Halaman: 12Lihat Semua