Banyak Beredar di Pekanbaru, Berikut Lima Fakta Polisi Segel Pabrik Air Mineral Ini
Ia mengungkapkan, penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan ini tidak sesuai dengan isinya. Untuk undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012, Polda Sumbar menjerat dengan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2). Sedangkan untuk undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 terduga tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d.
Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah memanggil beberapa saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan ke perusahaan SMS.Ditreskrimsus Polda Sumbar hingga kini juga telah meminta keterangan ahli bahasa, terkait label yang dipakai perusahaan air mineral dalam kemasan ini.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Dalam perkara tersebut, penetapan status tersangka dari pemilik perusahaan atas nama Soehinto Sadikin masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut.