Kepala BKD: Pak Ahmad Syah di Plh
zxc2
Sayangnya, jabatan Plh tidak diberi kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Pututusan tersebut sesuai dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tahun 2016 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.