Kepala BKD: Pak Ahmad Syah di Plh
RIAU24.COM - Jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau akan diemban kepada Ahmad Syah Harrofie. Meskipun saat ini dia berstatus Penjabat (Pj) Sekda.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan Jabatan Plh tersebut sebagai bentuk antisipasi jika Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengeluarkan siapa yang mengisi jabatan tertinggi di ASN tersebut.
zxc1
"Kalau tak keluar sampai tanggal 14 besok, pak Ahmad Syah di Plh," kata dia, Rabu, 13 November 2019.
Ridwan menjelaskan, pemberian jabatan Plh ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dimana Plh ditunjuk oleh pejabat pemerintahan di atasnya apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.
Sayangnya, jabatan Plh tidak diberi kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Pututusan tersebut sesuai dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tahun 2016 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.