Polda Riau Tetapkan PT Teso Indah Tersangka Karhutla, Diduga Lalai Asisten Kebun Ditahan
RIAU24.COM - Setelah melewati proses penyelidikan hingga penyidikan, Polda Riau akhirnya menetapkan PT Teso Indah (PT TI) sebagai tersangka untuk korporasi (Perusahaan). Selain itu, kepolisian juga menetapkan tersangka perorangan, dari PT TI.
Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi melalui wakilnya AKBP Fibri Karpiananto didampingi Kasubdit IV Kompol Andi Yul, dalam jumpa pers Kamis 14 November 2019 sore menjelaskan, untuk tersangka perorangan dari PT TI, bahkan sudah dilakukan penahanan.
"Kita tetapkan dua tersangka dalam perkara ini, pertama PT TI sebagai tersangka korporasi, di mana diwakilkan direktur operasionalnya berinisial HK. Satu lagi berinisial S sebagai tersangka perorangan untuk perusahaan tersebut," ucap Fibri.
Ia melanjutkan, pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap tersangka. Untuk S sendiri, diketahui menjabat sebagai asisten kebun.
"S diduga lalai (dalam jabatannya) sehingga menimbulkan Karhutla," tegas Fibri yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Kuansing itu.
Selain menetapkan dua tersangka untuk perkara PT TI, Ditresmkrimsus Polda Riau juga sudah menahan S. "Kita lakukan upaya (Paksa, red) yaitu penahanan terhadap S," pungkas Fibri di kantornya.
Dengan ditetapkannya PT TI sebagai tersangka korporasi, artinya sudah dua perusahaan yang terjerat kasus hukum terkait Karhutla, di mana sebelumnya terhadap PT SSS, yang berlahan di Kabupaten Pelalawan, Riau.