Menu

Pengacara Habib Rizieq Syihab Tetap Sebut Kliennya Dicekal Karena Intervensi Pemerintah, Ini Alasannya

Siswandi 16 Nov 2019, 23:56
Habib Rizieq Syihab
Habib Rizieq Syihab

RIAU24.COM -  Polemik tentang Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab (HRS) yang hingga kini masih tertahan di Arab Saudi, masih belum menemukan kata tuntas.

Terkait hal itu, pengacara HRS, Sugito Atmo bersikukuh menyatakan bahwa kliennya dicekal keluar dari Arab Saudi atas intervensi pemerintah Indonesia.

Dilansir republika, Sabtu 16 November 2019 malam tadi, Atmo mengatakan, bila memang HRS dicekal karena melebihi ketentuan waktu alias overstay, ia mempertanyakan dan meminta kejelasan bukti tagihan overstay tersebut.

“Bahkan ada pihak yang mau bayarin. Kami bilang, nggak usah, biar kami, tapi sampai sekarang mana bukti tagihannya?” ujarnya di Jakarta.

Ditambahkannya, jika overstay adalah penyebab utama HRS dicekal, seharusnya ada sikap dari pemerintah Arab Saudi. HRS semestinya menjalani proses hukum jika memang melanggar masalah keimigrasian.

“Ya harusnya ditangkap, ditahan, diproses atau dideportasi, tapi ini kan tidak dilakukan,” ujarnya lagi.

Dijelaskannya lagi, sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, jika ada pihak yang overstay, maka pihak tersebut akan terus dikejar. Namun hal ini tidak dilakukan terhadap HRS.

“Berarti sudah ada kesepakatan antara pihak Pemerintahan Arab Saudi dan Indonesia. kalau tidak, mana mungkin yang overstay ini dibiarkan ?” tambahnya.

Dikatakan, visa kliennya itu habis hingga 20 Juli 2018 lalu. Sebelum waktunya habis, HRS sempat mencoba ke luar dari Arab Saudi untuk mengantisipasinya.

“Upaya itu dilakukan tiga kali, pada tanggal delapan, 12 dan 19 Juli 2018, tapi semuanya gagal,” kata Sugito.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku telah menerima surat yang dikirimkan oleh pihak Rizieq Shihab.

Namun, menurut Mahfud, surat tersebut bukan merupakan surat pencekalan karena tak menjelaskan alasan pencekalan oleh Pemerintah Indonesia.

Mahfud menjelaskan, surat yang dikirimkan oleh pihak Rizieq merupakan surat dari Imigrasi Arab Saudi. Surat itu, kata Mahfud, hanya menjelaskan larangan Rizieq ke luar negeri karena alasan keamanan.

Dengan demikian, kata dia, hal itu merupakan urusan Rizieq Shihab dengan otoritas Arab Saudi, bukan dengan Pemerintah Indonesia. Karena itu, ia meminta agar pihak Rizieq Shihab menunjukkan bukti pencekalan dari Pemerintah Indonesia. ***