Wacana Amandemen, PKS Usulkan Lembaga Anti Korupsi Permanen
RIAU24.COM - JAKARTA- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong adanya lembaga anti korupsi yang permanen dalam konstitusi. Sebagaimana, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bersifat ad hoc.
Hal itu pun menjadi perdebatan pada elit politik. "Dan argumentasi kami adalah selama APBN dan APBD ada, maka pencegahan dan penindakan korupsi diperlukan," ujar Juru Bicara PKS Pipin Sopian dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
zxc1
Pipin menambahkan, lembaga ini tidak hanya beroperasi di tingkat pusat, melainkan juga tersebar di setiap provinsi layaknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini adalah bentuk komitmen kita semua untuk mendukung dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi," kata Pipin.
zxc2
Namun demikian, PKS meminta supaya wacana amandemen benar-benar didasari atas aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia.
Pipin tak ingin munculnya amendemen UUD 1945 berasal dari kepentingan elit maupun kelompok tertentu saja.
"Tetapi harus melibatkan ahli-ahli di bidangnya dan benar-benar lahir dari kehendak dan keinginan rakyat," tegasnya. (R24/Bisma)