Menu

Ketua MPR Sampaikan Enam Wacana Atas Konstitusi NKRI

Riki Ariyanto 27 Nov 2019, 06:28
Ketua MPR Bamsoet (foto/int)
Ketua MPR Bamsoet (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Ada enam wacana yang mewarnai rencana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal itulah yang diungkapkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat berkunjung ke DPP PKS, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Pertama, kata Bamsoet, adanya keinginan mengembalikan konstitusi sebagaimana dekrit Presiden 1959 atau kembali ke UUD 1945 naskah asli.

"Kemudian melakukan perbaikan dengan menerbitkan adendum,"ujarnya.

Namun ada juga yang ingin kembali secara murni. Sebagaimana yang disahkan pada 18 Agustus 1945.


Ketiga, melakukan penyempurnaan atas hasil amendemen keempat UUD 1945 pada 2002.

zxc2

Keempat, yang menginginkan perubahan total atas UUD 1945 hasil amendemen keempat pada 2002.

"Alasannya karena banyak (Pasal) yang menyimpang dan menghilangkan aslinya," tutur Bamsoet.

Kemudian, ada juga pihak yang ingin amandemen secara terbatas. Seperti hanya melahirkan Garis-garis Besar Halauan Negara (GBHN).

"Keenam, pihak yang berpandangan belum diperlukan amendemen karena UUD 1945 masih memadai dan masih bisa mengakomodasi kehidupan bangsa untuk ke depannya," papar Bamsoet.

Terkait enam wacana ini, Bamsoet mengatakan MPR akan memanfaatkan waktu selama tiga tahun ke depan untuk menyerap aspirasi masyarakat. (R24/Bisma)