DPRD Bengkalis Sahkan Ranperda Menjadi Perda APBD 2020
RIAU24.COM - BENGKALIS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran (TA) 2020, Rabu 27 November 2019 malam.
zxc1
Pengesahan Perda APBD TA 2020 melalui sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, didampingi Wakil Ketua Syahrial, Kaderismanto dan Syaiful Ardi.
Berdasarkan absensi ditandatangani, sidang paripurna tersebut diikuti oleh 30 anggota DPRD Bengkalis.
zxc2
Sidang dimulai sejak sekitar pukul 22.40 WIB, langsung dihadiri Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Bustami HY, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis serta sejumlah undangan lainnya.
Adapun susunan APBD TA 2020 yang disahkan ini, pendapatan daerah Rp3,524 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp405 miliar, dana perimbangan Rp2,771 triliun lebih,
pendapatan lain-lain yang sah Rp351 miliar lebih.
Sedangkan belanja daerah APBD TA 2020 Rp3,820 triliun lebih, terdiri dari belanja tidak langsung Rp1,482 triliun lebih, belanja langsung Rp2,337 triliun lebih. Defisit Rp296,2 miliar ditutup dengan pembiayaan daerah Rp296,2 miliar lebih.
Sementara, Badan Anggaran (Banggar) melalui juru bicara, H. Adri menyampaikan laporan resmi di hadapan sidang.
Banggar menyarankan kepada Pemkab Bengkalis meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), segera melaksanakan pelelangan. Kemudian khusus dinas perkimtan agar membuat SOP dan indikator penerima RLH, agar tidak terjadi ketimpangan sosial di tengah-tengah masyarakat.
"Dinas kesehatan juga memberikan pelayanan kesehatan terbaik terutama kepada masyarakat kurang mampu. Dinas Pendidikan fokus mengembangkan SDM, sarana dan prasarana pendukung," ucapnya.
"Dan setelah disahkannya APBD ini agar direalisasikan secara maksimal. Jika ada rasionalisasi anggaran maka hendaknya dibahas secara bersama, agar tidak terjadi wan prestasi," ungkap Adri. (R24/Hari)